image article
01-January-1970
DIABETES MELLITUS, PEMBUNUH DALAM DIAM

Penyandang Diabetes Mellitus dari data global dan Indonesia, meningkat signifikan dari waktu ke waktu. WHO memperkirakan bahwa secara global 422 juta orang dewasa berusia diatas 18 tahun hidup dengan diabetes pada tahun 2014. Jumlah terbesar orang dengan diabetes diperkirakan berasal dari Asia Tenggara dan Pasifik Barat, terhitung sekitar setengah kasus diabetes di dunia. Di seluruh dunia, jumlah penderita diabetes telah meningkat secara substansial antara tahun 1980 dan 2014, telah terjadi peningkatan sekitar empat kali lipat dari yang jumlahnya 108 juta menjadi 422 juta jiwa. 

Jumlah Penderita Diabetes Melitus di 10 Negara Terbesar dengan Penderita Diabetes Terbanyak Tahun 2000 dan Estimasi Tahun 2030

Peringkat

Tahun 2000

Tahun 2030

(estimasi)

Negara

Juta (jiwa)

Negara

Juta (jiwa)

1

India

31,7

India

79,4

2

Cina

20,8

Cina

42,3

3

Amerika Serikat

17,7

Amerika Serikat

30,3

4

Indonesia

8,4

Indonesia

21,3

5

Jepang

6,8

Pakistan

13,9

6

Pakistan

5,2

Brazil

11,3

7

Rusia

4,6

Bangladesh

11,1

8

Brazil

4,6

Jepang

8,9

9

Italia

4,3

Filipina

7,8

10

Bangladesh

3,2

Mesir

6,7

Dampak Diabetes Melitus (DM)

Diabetes Melitus (DM) merupakan salah satu penyebab utama penyakit ginjal dan kebutaan pada usia di bawah 65 tahun, dan juga amputasi (Marshall dan Flyvbjerg, 2006 dalam Hill, 2011). Selain itu, diabetes juga menjadi penyebab terjadinya amputasi (yang bukan disebabkan oleh trauma), disabilitas, hingga kematian. Dampak lain dari diabetes adalah mengurangi usia harapan hidup sebesar 5-10 tahun. Usia harapan hidup penderita DM tipe 2 yang mengidap penyakit mental serius, seperti skizofrenia, bahkan 20% lebih rendah dibandingkan dengan populasi umum. (Goldberg, 2007 dalam Garnita, 2012). Diabetes dan komplikasinya membawa kerugian ekonomi yang besar bagi penderita diabetes dan keluarga mereka, sistem kesehatan dan ekonomi nasional melalui biaya medis langsung, kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Termasuk komponen biaya utama adalah rumah sakit dan perawatan rawat jalan, faktor lain yang membutuhkan biaya besar adalah kenaikan biaya untuk insulin analog 1 yang semakin banyak diresepkan meskipun sedikit bukti bahwa insulin tipe tersebut memberikan efek yang signifikan dibandingkan insulin manusia yang lebih murah.

Kriteria diagnosis Diabetes Melitus (DM)

Menurut pedoman American Diabetes Association (ADA) 2011 dan konsensus Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) 2011:

  1. Glukosa plasma puasa ≥126 mg/dl dengan gejala klasik penyerta;
  2. Glukosa 2 jam pasca pembebanan ≥200 mg/dl;
  3. Glukosa plasma sewaktu ≥200 mg/dl bila terdapat keluhan klasik DM seperti banyak kencing (poliuria), banyak minum (polidipsia), banyak makan (polifagia), dan penurunan berat badan yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya.

Menurut konsensus PERKENI 2015 :

  1. Pemeriksaan glukosa plasma puasa ≥126 mg/dl. Puasa adalah kondisi tidak ada asupan kalori minimal 8 jam, atau
  2. Pemeriksaan glukosa plasma ≥200 mg/dl 2 jam setelah Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) dengan beban glukosa 75 gram, atau
  3. Pemeriksaan glukosa plasma sewaktu ≥200 mg/dl dengan keluhan klasik (poliuria, polidipsia, polifagia dan penurunan berat badan yang tidak dapat dijelaskan sebabnya), atau
  4. Pemeriksaan HbA1c ≥6,5% dengan menggunakan metode yang terstandarisasi oleh National Glycohemoglobin Standardization Program (NGSP).

Mengapa pemeriksaan HbA1c perlu dipergunakan menjadi tes penegakan diagnosis dan sekaligus untuk monitoring keberhasilan terapi penyandang Diabetes Mellitus (DM)?

Tes hemoglobin terglikosilasi, yang disebut juga sebagai glikohemoglobin atau hemoglobin glikolasi (disingkat HbA1c), merupakan cara yang digunakan untuk menilai efek perubahan terapi 8 – 12 minggu sebelumnya. Untuk melihat hasil terapi dan rencana perubahan terapi, HbA1c diperiksa setiap 3 bulan. Pasien yang telah mencapai sasaran terapi disertai kendali glikemik yang stabil, HbA1c diperiksa sedikitnya 2x dalam 1 tahun. HbA1c tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk evaluasi pada kondisi tertentu seperti anemia, hemoglobinopati, riwayat transfusi darah 2-3 bulan terakhir, keadaan lain yang mempengaruhi umur eritrosit dan gangguan fungsi ginjal. Sayang sekali, tidak semua fasilitas kesehatan bisa melaksanakan pemeriksaan HbA1c standard NGSP. Pada kondisi tidak bisa dilakukan HbA1c maka bisa dipergunakan konversi rerata glukosa darah puasa dan atau glukosa darah post prandial selama 3 bulan terakhir menggunakan tabel konversi Standard of Medical Care in Diabetes American Diabetes Association 2019.

 

Referensi :

  1. Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 2 di Indonesia. PERKENI. 2015
  2. Pedoman Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 2 di Indonesia. PERKENI. 2019
  3. INFODATIN Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI
Tag
Bagikan