image article
27-April-2023
KRITERIA UDARA DI FASILITAS KESEHATAN

Kualitas udara dalam ruangan (IAQ/Indoor Air Quality) terutama di fasilitas kesehatan sangat penting untuk diperhatikan, tidak hanya untuk kenyamanan tetapi juga untuk kesehatan pasien serta tenaga kesehatan yang bertugas. Kualitas udara dalam ruangan yang buruk dapat berdampak bagi kesehatan.

 

 

Indoor Air Quality (IAQ) mengacu pada kualitas udara di dalam dan di sekitar bangunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan. Memahami dan mengendalikan polutan di dalam ruangan dapat membantu mengurangi risiko masalah kesehatan dalam ruangan.

Kualitas udara dalam ruangan yang buruk dapat berdampak bagi kesehatan. Beberapa efek terhadap kesehatan mungkin muncul segera setelah paparan tunggal atau paparan berulang terhadap polutan. Iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, sakit kepala, pusing, dan kelelahan merupakan beberapa contohnya. Efek ini biasanya bersifat jangka pendek dan dapat diobati, namun kadang-kadang dapat memperburuk gejala beberapa penyakit seperti asma.

Efek kesehatan lainnya mungkin muncul bertahun-tahun setelah paparan terjadi atau hanya setelah periode paparan yang lama atau berulang. Efek ini meliputi beberapa penyakit pernafasan, penyakit jantung dan kanker.

Masalah kualitas udara dalam ruangan dianggap sebagai salah satu topik terpenting untuk dinilai dan dipantau terutama di fasilitas kesehatan. Sebagai tempat untuk mendapatkan pengobatan, penanganan serta tempat pemulihan penyakit, fasilitas kesehatan harus memiliki kualitas udara dalam ruangan yang baik.

Kualitas udara di fasilitas kesehatan Indonesia sendiri diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, disebutkan bahwa kondisi kualitas udara dalam ruangan di fasilitas kesehatan berpotensi menyebabkan penularan penyakit.

Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan penyehatan udara dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit, maka harus menjalankan upaya sebagai berikut:

  1. Kualitas udara ruangan harus selalu dipelihara agar tidak berbau, tidak mengandung debu dan gas, termasuk debu asbes yang melebihi ketentuan.
  2. Seluruh ruangan di rumah sakit didesain agar memenuhi ketentuan penghawaan ruangan, terutama ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, ruang intensif, ruang isolasi, perawatan bayi, laboratorium, ruang penyimpanan B3, dan ruangan lain yang memerlukan persyaratan khusus.
  3. Pengukuran suhu, kelembaban, aliran dan tekanan udara ruangan menggunakan peralatan ukur kesehatan lingkungan yang sesuai
  4. Ruangan yang tidak menggunakan AC, maka pengaturan sirkulasi udara segar dalam ruangan harus memadai dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika menggunakan AC maka harus diperhatikan cooling tower-nya agar tidak menjadi perindukan bakteri legionella dan untuk AHU (Air Handling Unit) filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau jamur
  5. Suplai udara dan exhaust hendaknya digerakkan secara mekanis, dan exhaust fan hendaknya diletakkan pada ujung sistem ventilasi
  6. Ruangan dengan volume 100 m3 sekurang-kurangnya 1 fan dengan diameter 50 cm dengan debit udara 0,5 m3/detik, dan frekuensi pergantian udara per jam adalah 2-12 kali
  7. Pengambilan supply udara dari luar, kecuali unit ruang individual, hendaknya diletakkan sejauh mungkin, minimal 7,5 meter dari exhauster atau perlengkapan pembakaran
  8. Tinggi intake minimal 0,9 meter dari atap
  9. Sistem hendaknya dibuat keseimbangan tekanan
  10. Suplai udara untuk daerah sensitif: ruang operasi, perawatan bayi, diambil dekat langit-langit dan exhaust dekat lantai, hendaknya disediakan 2 (dua) buah exhaust fan dan diletakkan minimal 7,50 cm dari lantai
  11. Suplai udara di atas lantai
  12. Suplai udara koridor atau buangan exhaust fan dari tiap ruang hendaknya tidak digunakan sebagai suplai udara kecuali untuk suplai udara ke WC, toilet, gudang
  13. Ventilasi ruang-ruang sensitif hendaknya dilengkapi dengan saringan 2 beds. Saringan I dipasang dibagian penerimaan udara dari luar dengan efisiensi 30 % dan saringan II (filter bakteri) dipasang 90%. Untuk mempelajari sistem ventilasi sentral dalam gedung hendaknya mempelajari khusus central air conditioning system
  14. Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sistem silang (cross ventilation) dan dijaga agar aliran udara tidak terhalang
  15. Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih tinggi daripada ruang lain dan menggunakan cara mekanis (air conditioner)
  16. Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau air conditioner dipasang pada ketinggian minimum 2 meter di atas lantai atau minimum 0,2 meter dari langit - langit
  17. Pengukuran mikrobiologi udara dapat dilakukan secara mandiri menggunakan peralatan laboratorium dan peralatan ukur yang sesuai, atau dapat dilakukan oleh laboratorium luar yang telah terkreditasi secara nasional. Berikut ini adalah nilai Konsentrasi Maksimum Mikroorganisme Per m3 Udara yang ditetapkan:
  • Ruang operasi kosong = 35 cfu/m3
  • Ruang operasi dengan aktifitas = 180 cfu/m3
  • Ruang operasi Ultraclean = 10 cfu/m3
  1. Untuk mengurangi kadar kuman dalam udara ruang harus didisinfeksi menggunakan bahan dan metode sesuai ketentuan
  2. Pemantauan kualitas udara ruang minimal 1 kali setahun dan jika perubahan penggunaan desinfektan dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan parameter kualitas udara

 

Salah satu cara untuk mengurangi kadar mikroorganisme di udara dalam ruang tertutup adalah dengan menggunakan OXIRA XG (Germicidal). Dengan teknologi Ultraviolet Germicidal Irradiation (UVGI) dan panjang gelombang 254 nm, OXIRA XG (Germicidal) akan bekerja merusak DNA/RNA virus, bakteri dan jamur infeksius yang beredar dalam udara ruang tertutup, kemudian membatasi kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang biak.


Gambar 1.
OXIRA XG (Germicidal)

 

Menurut jurnal Inactivation of Virus-Containing Aerosols by Ultraviolet Germicidal Irradiation, UVGI (Ultraviolet Germicidal Irradiation) secara ilmiah terbukti efektif & efisien untuk inaktivasi virus di udara. Mikroorganisme di udara lebih rentan mengalami kerusakan akibat paparan sinar UV. 

Selain itu, OXIRA XG (Germicidal) juga telah melewati berbagai uji klinis di Australia, India dan Indonesia. OXIRA terbukti secara signifikan menurunkan 83% jumlah koloni mikroorganisme infeksius di udara.


Gambar 2. Hasil Uji Klinis di Australia

 

 


Gambar 3. Hasil Uji Klinis di India

 

 


Gambar 4. Hasil Uji Klinis di Indonesia

 

 

Informasi lainnya mengenai OXIRA XG (Germicidal) dapat dibaca disini dan silahkan menghubungi kami apabila tertarik dengan produk ini.

 

 

 

Referensi:

  1. KEMENKES RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  2. Marco Gola, Gaetano Settimo, and Stefano Capolongo. (2019). Indoor Air Quality in Inpatient Environments: A Systematic Review on Factors that Influence Chemical Pollution in Inpatient Wards
  3. US EPA. (2022). Introduction to Indoor Air Quality  
Tag
Germisidal dan Ozonizer
Bagikan
Artikel Terkait