Penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan kasus yang semakin hari semakin meningkat. Sepanjang tahun 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan masalah yang tidak bisa dianggap ringan karena tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, jenis kelamin, usia maupun tingkat pendidikan. Penyalahgunaan narkoba ini mengakibatkan ketergantungan obat, yang menurut WHO didefinisikan sebagai “kondisi intoksikasi yang periodik atau kronis, yang dihasilkan oleh pemakaian obat (natural atau sintetis) secara berulang. Ciri-cirinya meliputi :
- Munculnya keinginan atau kebutuhan yang kuat untuk terus memakai obat dan mendapatkannya dengan segala cara.
- Kecenderungan untuk meningkatkan dosis.
- Umumnya secara psikis tergantung pada efek obat.
- Efek merusak diri sendiri dan masyarakat.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah:
- Rokok.
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.
Untuk mendeteksi apakah seseorang mengonsumsi narkoba atau tidak dapat dilakukan suatu test dengan menggunakan alat rapid test narkoba sebagai uji pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan untuk medapatkan hasil yang lebih pasti. Pengujian terhadap penyalahgunaan narkoba melalui alat rapid test narkoba merupakan suatu cara yang paling mudah untuk memperoleh hasil yang cepat. Salah satu contoh produk dari rapid test narkoba ada DIMA™ Drug Of Abuse Card Test.
DIMA™ Drug Of Abuse Card Test merupakan tes skrining untuk penyalahgunaan obat mulai dengan tes immunoassay sederhana hingga prosedur analitis yang kompleks. Immunoassay telah menjadi metode yang paling banyak digunakan karena kecepatan dan sesitifitasnya dalam skrining urin untuk tes penyalahgunaan obat. Cara kerja DIMA™ Drug Of Abuse Card Test berdasarakan pada prinsip reaksi imunokimia yang sangat spesifik, yang digunakan untuk analisis senyawa spesifik dari urin manusia. DIMA™ Drug Of Abuse Card Test merupakan metode immunoassay yang dapat digunakan secara bersamaan (multiline), deteksi kualitatif untuk jenis obat-obatan dan atau metabolitnya.